Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Drainase Palumbonsari Disorot: Aktivis Minta Audit Menyeluruh dan Perbaikan Total

KARAWANG – Proyek pembangunan saluran drainase (U-Ditch) di Jalan Syekh Quro, Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis dan pemerhati konstruksi. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga dinilai berpotensi menghamburkan keuangan daerah apabila harus dilakukan pembongkaran dan perbaikan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki panjang 84 meter dengan ukuran U-Ditch 0,60 x 0,60 meter (SNI).


Adapun rincian proyek sebagai berikut:

Pekerjaan: Pembangunan Saluran Drainase

Lokasi: Jalan Syekh Quro Lingkungan Krajan RT 002/RW 009, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur

Nomor Kontrak: 027.2/047/SDA/PUPR/2026

Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026

Nilai Kontrak: Rp188.957.000

Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender

Kontraktor Pelaksana: CV. Aqila Putri Berlian

Temuan di lapangan tersebut diungkapkan oleh Ahmad Muslim, aktivis masyarakat sekaligus pemerhati konstruksi yang melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan proyek.

Empat Dugaan Kejanggalan

Menurut Ahmad Muslim, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai dapat memengaruhi fungsi drainase.

Temuan pertama adalah pemasangan U-Ditch yang dinilai tidak rapi sehingga hasil pekerjaan terlihat tidak presisi.

Kedua, dasar galian diduga tidak menggunakan urugan pasir sebagai alas pemasangan U-Ditch. Padahal menurutnya, lapisan pasir merupakan bagian penting dalam pekerjaan drainase agar posisi U-Ditch stabil dan tidak mengalami penurunan.

Ketiga, elevasi saluran diduga tidak diukur menggunakan alat ukur seperti waterpass maupun selang ukur, sehingga kemiringan saluran tidak sesuai standar dan mengakibatkan air tidak mengalir secara normal.

Keempat, pada bagian timur saluran sepanjang kurang lebih 30 meter ditemukan genangan air yang diduga terjadi akibat dasar galian terlalu dalam. Kondisi tersebut diperparah dengan keberadaan tiga tiang telepon yang berada di jalur saluran dan diduga menghambat aliran air.

Soroti Dugaan Kesalahan Teknis

Ahmad Muslim mengatakan pekerjaan drainase harus memperhatikan kemiringan saluran agar air mengalir secara gravitasi.

"Idealnya saluran memiliki kemiringan tertentu sehingga air bisa mengalir dengan baik. Dari hasil pengamatan kami, ada dugaan pekerjaan ini tidak mengikuti standar teknis sehingga air justru menggenang di dalam U-Ditch," ujarnya.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka fungsi utama drainase sebagai saluran pembuangan air tidak akan berjalan maksimal.

Dugaan Pekerjaan Dilakukan Asal Jadi

Selain menyoroti kualitas pekerjaan, Ahmad Muslim juga mengaku menemukan indikasi bahwa sebagian pekerjaan dilakukan pada malam hari. Ia menilai pekerjaan pada malam hari bukan masalah apabila tetap memenuhi standar mutu dan diawasi dengan baik, namun kualitas pekerjaan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.


Ia juga mengaku telah meminta penjelasan kepada mandor proyek yang disebut bernama Edi. Namun menurut Ahmad, mandor tersebut menyampaikan bahwa urusan administrasi proyek telah diserahkan kepada seseorang berinisial "IK".

"Kami tidak sedang berbicara soal administrasi atau siapa yang menerima pekerjaan. Yang kami pertanyakan adalah kualitas teknis pekerjaan di lapangan. Apakah sudah sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan RAB atau belum," tegas Ahmad.

Minta Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, Ahmad Muslim mendesak Dinas PUPR Kabupaten Karawang, konsultan pengawas, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Ia meminta seluruh item pekerjaan diperiksa, mulai dari metode pelaksanaan, elevasi saluran, penggunaan material, volume pekerjaan, hingga kesesuaian dengan spesifikasi kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, maka kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak sebelum pekerjaan diserahterimakan.

"Kalau memang ada kesalahan pemasangan, sebaiknya dibongkar dan diperbaiki sekarang. Jangan sampai setelah proyek selesai justru tidak berfungsi dan akhirnya menggunakan anggaran lagi untuk memperbaikinya. Uang APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan secara bertanggung jawab," tegas Ahmad Muslim.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Aqila Putri Berlian selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan Ahmad Muslim.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah.


Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar